kooperatif saya ya proses yang saya jalani," tutur dia.
Adapun Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atau kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017 lalu.
Nobu dan Gisel dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
(Kompas/ Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Michael Yukinobu Curhat Pekerjaannya Terganggu hingga Tak Berkomunikasi Lagi dengan Gisel"