TRIBUNNEWSMAKER.COM - Publik menyoroti sikap artis Raffi Ahmad yang dianggap melanggar protokol kesehatan setelah disuntik vaksin Covid-19.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan presenter Raffi Ahmad saat menghadiri acara pesta ulang tahun rekannya pada Rabu (13/1/2021) malam, kini berbuntut panjang.
Raffi diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak. Foto Raffi yang tak mengenakan masker itu awalnya diunggah oleh selebgram Anya Geraldine melalui akun Instagramnya.
Padahal, Raffi baru saja divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.
Presenter asal Kota Bandung itu kemudian menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam.
Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi.
Baca juga: Raffi Ahmad Minta Maaf Langgar Prokes, Rocky Gerung Saran Tetap Dihukum, Singgung Kasus Habib Rizieq
Baca juga: Kumpul Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Kena Tegur, Ini Klarifikasi & Permintaan Maafnya
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Raffi telah mengakui kesalahannya karena menghadiri sebuah acara tanpa menjalankan protokol kesehatan.
Dia menyebut, sikapnya itu merupakan murni keteledorannya.
Dia kemudian berjanji akan lebih mentaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.
Raffi Digugat ke Pengadilan
Meski telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, sejumlah orang masih kecewa atas tindakan Raffi tersebut. Seorang advokat bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi ke Pengadilan Negeri Depok.
"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).