Atas perbuatannya, Gisel dan Nobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Michael Yukinobu Pasrah atas Ancaman Hukuman yang Diberikan
Mendapat ancaman hukuman enam bulan hingga 12 tahun penjara, Michael Yukinobu de Fretes memilih pasrah dan menyerahkan semua pada hukum yang berlaku.
Pria yang karib disapa Nobu ini mengaku tidak memiliki langkah hukum tertentu, dan memilih untuk tetap kooperatif dalam setiap proses hukum yang dijalani.
"Langkah selanjutnya yang secara khusus enggak ada,
tim pengacara juga enggak ada.
Kita selalu akan bersikap kooperatif," ujar Nobu dalam tayangan Selebrita Siang, di kanal YouTube Trans7 Official, dikutip Kamis (14/1/2021).
Kemudian Nobu juga berkata, "mengikuti norma-norma hukum yang memang sudah ada, dan memang mempercayakan ke pihak-pihak berwajib".
Saat ini, Nobu mengungkapkan, yang dibutuhkannya hanya dukungan dari banyak orang untuk melewati proses ini.
Sebagai informasi, Nobu dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Meskipun berstatus tersangka, baik Nobu ataupun Gisel tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Nobu dan Gisel hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis setiap dua pekan.
Jalani Wajib Lapor, Michael Yukinobu Akan Kooperatif
Tersangka kasus video syur 19 detik, Michael Yukinobu de Fretes, menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu di Polda Metro Jaya Jakarta.