"Siti Zainah dan Muhammad Sofiuloh masih tercatat suami istri pernikahannya tercatat pada hari Selasa 2 Mei 2017, jadi kami tegaskan secara hukum negara belum ada penceraian," ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).
Dasep mengatajan, karena pernikahannya secara resmi terdaftar di kantor urusan agama Cidaun maka seharusnya perceraiannya juga harus secara resmi di pengadilan dan nantinya ada tembusan ke Kantor Urusan Agama Cidaun.
"Kalau hanya perceraian di bawah tangan, ya, tetap di catatan buku KUA masih suami istri, memang bisa secara hukum agama itu sudah cerai," katanya.
Pihaknya mengatakan, meski kemungkinan sudah berpisah secara di bawah tangan, tapi proses perceraian secara hukum seharusnya ditempuh oleh keduanya.
Dugaan Sosok Ayah
Sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Zainah (25) menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Sebab Siti Zainah melahirkan seorang bayi perempuan tanpa merasa hamil.
Namun, ada dugaan besar sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Zainah adalah mantan suaminya.
Mantan suami Siti Zainah merupakan warga Agrabinta.
Wanita asal Kampung Gabungan RT 02/02, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur itu bercerai dengan suaminya empat bulan yang lalu.
Kepolisian Polsek Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendapat petunjuk mengenai ayah bayi perempuan yang dilahirkan pada Rabu (10/2/2021) itu.
Polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi terutama keluarga Siti Zainah.
Namun, polisi belum dapat memastikan bahwa sosok ayah bayi yang dilahirkan Siti Zainah adalah mantan suami.
"Belum ada perkembangan, nanti diinfokan jika ada perkembangan selanjutnya," ujar Kapolsek Cidaun AKP Sumardi melalui sambungan telepon, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, Kapolsek mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan jika sang ibu sempat menikah dengan seorang warga Kecamatan Agrabinta namun kemudian bercerai.