TRIBUNNEWSMAKER.COM - Simak update pelaksanaan dan pendaftaran CNPS dan PPPK 2021, ini jumlah formasi yang dibutuhkan!
Informasi mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan segera diumumkan pada Maret 2021.
Jadwal pendaftaran serta seleksi CPNS dan PPPK nantinya akan dibuka mulai April 2021, mendatang.
Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).
"Rencananya bulan Maret 2021 akan ditetapkan formasinya. Bulan April hingga Mei 2021 dibuka proses pendaftaran CPNS 2021."
"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," ucap Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan, Senin (15/2/2021).
Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Guru Honorer Masih Bisa Jadi CPNS 2021, Berikut Penjelasan Lengkap Nadiem Makarim
Baca juga: SIAP-SIAP Pengumuman Formasi CPNS 2021, Pendaftaran Dibuka Awal April Mendatang
Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.
Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.
Sementara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.
Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sementara pemerintah daerah membutuhkan formasi guru PPPK, mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut."
"Pada intinya, Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.
Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan seleksi PPPK 2021:
1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.
3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.
4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.
Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jumlah kebutuhan guru PPPK di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar.
Nadiem Makarim tegaskan formasi CPNS untuk guru masih ada
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk guru masih tetap akan ada ke depannya.
Hal itu, kata Nadiem, akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi saya koreksi bahwa terkait tidak adalagi formasi CPNS untuk guru. Itu salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," ungkap Nadiem melansir laman instagram resminya, Selasa (5/1/2020).
Nadiem mengaku, fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru lewat jalur PPPK.
"Kami mendorong, agar para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK," jelas dia.
Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, lanjut dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting, jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
"Kami terus berupaya memperjuangkan, agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraan," tutur dia.
Baca juga: Segera Dibuka, Berikut Lowongan Formasi CPNS 2021 yang Dibutuhkan: Kesehatan Hingga Tenaga Teknis
Baca juga: INFO CPNS 2021 - BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru PNS, Sebut Akan Jadi Perekrutan PPPK
Rekrut satu juta guru PPPK
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan, fokus tahun ini adalah perekrutan sampai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK.
"Formasi CPNS bagi guru tetap akan diadakan ke depannya, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021," ucap Iwan.
Iwan menegaskan, pemerintah mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.
Kinerja yang baik sebagai guru PPPK, kata dia, nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.
"Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata dia.
Tahun ini, pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
"Kebijakan ini telah diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021," sebut Iwan.
Syarat mendaftar jadi PPPK
Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani menambahkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK.
Nunuk mencontohkan, guru honorer kategori 2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non kategori 2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik," ungkap Nunuk.
Sertifikat pendidik, lanjut Nunuk, bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.
"Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya," terang Nunuk.
Nantinya, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Untuk itulah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan," terang Nunuk. (Tribunnews.com/Oktavia WW, Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Muhammad Choirul Anwar/Kompas.com/Dian Ihsan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul INFO CPNS dan PPPK 2021: Formasi Segera Diumumkan Maret 2021, Berikut Jumlah Formasi yang Dibutuhkan dan di Kompas.com dengan judul "Mendikbud Tegaskan Formasi CPNS Guru Masih Ada"