TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah informasi terkait pendaftaran CPNS 2021.
Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.
Bocorannya, pendafataran akan dibuka Maret mendatang seperti yang diungkapkan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko.
Setelah pengumuman Maret, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: CPNS 2021: Daftar Instansi yang Sediakan Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat & Besaran Gajinya
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Simak Jadwal, Syarat, Jumlah Kuota hingga Formasinya, Dibuka Mei
Syarat menjadi melamar PNS satu di antrany harus memiliki SKCK.
SKCK kerap jadi buruan para pelamar CPNS, tak jarang menimbulkan antre panjang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.
Bagaimana mengurus SKCK secara online?
Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.