Sebagaimana dikutip dari TribunSumsel Cara Membuat Keterangan Sehat Khusus Untuk Tes CPNS 2021, Lengkapi Persyaratannya Berikut, berkas yang harus dibawa saat ke Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit untuk membuat surat keterangan sehat adalah sebagai berikut :
- Membawa KTP beserta fotokopi KTP
- Membawa kartu identitas lainnya seperti SIM atau KTM
- Membawa pas foto berukuran 3x4
Langkah yang harus dilakukan saat ingin membuat surat keterangan sehat di Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit adalah :
1. Mendatangi Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat.
2. Ambillah nomor antrian yang biasanya akan diarahkan oleh petugas.
3. Kemudian menuju ke bagian administrasi untuk mendaftarkan diri kepada petugas seraya menutarakan maksud tujuan pembuatan surat keterangan sehat untuk memenuhi pernyaratan lulus tes CPNS.
4. Setelah mendaftarkan diri dan mengikuti prosedur yang ada di Klinik ataupun Rumah Sakit tersebut, pemohon akan diarahkan ke ruangan dokter untuk mendapatkan pemeriksaan.
5. Dokter akan menanyakan beberapa pertanyaan seputar kesehatan si pemohon. Pemohon diharapkan untuk memberikan keterangan dengan sejujurnya kepada dokter.
6. Dokter akan memeriksa kesehatan mata, telinga hingga tekanan darah si pemohon.
7. Selanjutnya dokter akan menanyakan ukuran berat badan dan tinggi badan. Jika si pemohon sudah lama tidak melakukan pengukuran maka dokter akan melakukan pengukuran tinggi badan dan berat badan si pemohon.
8. Hasil tes keterangan sehat biasanya akan keluar pada hari yang sama juga bila tidak ada halangan.
Biaya yang harus dibayarkan kepada bagian administrasi untuk melakukan pengecekkan kesehatan sekaligus mendapatkan surat hasil pemeriksaannya dengan berkisar Rp 20.000 – Rp 100.000.
Biaya tersebut dapat berbeda pada tiap daerah, tergantung dari prosedur pihak Klinik ataupun Rumah Sakitnya.
Jangka waktu dari Surat keterangan sehat hanya berlaku seminggu atau dua minggu setelah diterbitkan atau diberikannya hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pemohon pada Klinik ataupun Rumah Sakit.
Demikian rangkuman persyaratan dan langkah yang ahrus dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan sehat. Semoga bermanfaat!
(TribunSumsel/ Anggraini Munanda Effani)