BESARAN THR Karyawan Swasta Berdasarkan Masa Kerja, Ada Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Membayar

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat jadwal pencairan THR di Ramadhan 2021 lengkap dengan aturan besarannya, ada sanksi bagi perusahaan yang tak membayarnya!

THR 2021 bagi karyawan swasta ini paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Meski masih ada kondisi pandemi Covid-19, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah meminta kepada semua perusahaan untuk membayarkan penuh THR karyawannya. 

Hal ini beralasan karena pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha. 

Lalu, berapa besaran THR karyawan swasta tahun 2021? 

Sebagaimana TribunNewsmaker.com kutip dari Surya.co.id berjudul : Besaran THR Karyawan Swasta Tahun 2021 Berdasar Masa Kerja, 1 Bulan Bekerja Dapat, Ini Hitungannya, mengacu pada aturan, THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca juga: KAPAN THR 2021 Cair? Jadwal Diungkap Ida Fauziyah, Tetap Harus Dibayarkan Penuh, Ini Ketentuannya

Baca juga: MASA Pandemi Adakah THR dan Gaji 13 Tahun 2021? Cek Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2020

Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Kolase TribunNewsmaker - Tribunnews/Kompas.com)

Besaran THR tergantung dari masa kerjanya. 

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagaimana jika pengusaha tidak mampu membayar?

Ilustrasi THR PNS 2020 Cair (Tribunnews)

 Di SE dijelaskan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diharapkan Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Halaman
123