TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ambang batas nilai SKD untuk Sekolah Kedinasan di CPNS 2021, adakah perubahan untuk nilai TWK, TIU dan TKP?
Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 melalui skema Sekolah Kedinasan akan memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Adapun peserta yang mengikuti SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.
Dikutip dari setkab.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang untuk SKD.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.
Baca juga: Login cat.bkn.go.id/simulasi, Ini Cara Dapat Kisi-kisi Soal Ujian CPNS 2021 secara Gratis dari BKN
Baca juga: DAFTAR CPNS & PPPK 2021 Dibuka Mulai 31 Mei, Akses sscn.bkn.go.id, Ini Jadwal Lengkap & Ketentuannya
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan tersebut tertuang, SKD dalam seleksi CASN melalui skema sekolah kedinasan tahun 2021 terdiri dari tiga materi soal, di antaranya:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156.
- Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.
“Nilai ambang batas SKD sebagaimana tersebut adalah nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga,” ditegaskan dalam peraturan tersebut.
Pengecualian nilai ambang batas diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.
“Ketentuan sebagaimana tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh kementerian/lembaga penyelenggara sekolah kedinasan dan telah disetujui oleh Menteri [PANRB],” bunyi ketentuan pada Kempen PANRB.
Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55.
Lebih lanjut disebutkan dalam peraturan ini, jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.