TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah setelah Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang.
Seperti yang diberitakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021 mendatang.
Sebelumnya, PPKM Darurat ini sudah diterapkan sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 hingga akhirnya diperpanjang.
Diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi, PPKM akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.
Tentunya jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Saat ini pemerintah terus memantau angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Beri Bansos Sembako untuk Kepala Keluarga, Ringankan Beban Dampak Covid-19, Ini Syaratnya
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat BLT Subsidi Upah Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
Pemerintah juga mendengar suara rakyat, terutama yang terdampak PPKM.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," ujarnya, Selasa (20/7/2021), dikutip dari laman setkab.go.id.
Untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat terhadap masyarakat, pemerintah terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos).
Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai.
Ini daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah setelah PPKM Darurat diperpanjang seperti yang disampaikan Jokowi:
1. Bansos Tunai
Bantuan Sosial Tunai (BST) diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk setiap penerima.
Bansos Tunai Rp 300 ribu untuk bulan Mei dan Juni 2021 disalurkan sekaligus pada Juli 2021.
Sehingga, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.