Tanya Jawab BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Apa Honorer Bisa Dapat Hingga Perusahaan Tak Bayar Iuran

Penulis: Monalisa
Editor: octaviamonalisa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT Subsidi gaji karyawan Rp 1 juta

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Program BLT Subsidi gaji Rp 1 juta masih dinantikan pencairannya oleh para karyawan yang terdampak Covid-19.

Hingga saat ini , BLT Subsidi gaji Rp 1 juta dari kementerian Ketenagakerjaan tak kunjung cair.

Masyakata khusunya karyawan yang terdampak Covid-19 sangat mengharapkan BLT Subsidi gaji Rp 1 juta tersebut.

Namun sayangnya, ada beberapa syarat baru bagi karyawan untuk bisa merima BLT Subsidi gaji Rp 1 jujta tersebut.

Berikut rangkuman tanya jawab seputar BLT Subsidi gaji Rp 1 juta yang sering ditanyakan olej masyarakat.

Berikut rangkuman selengkapnya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Seputar BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Baca juga: BOCORAN Pencairan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja, Proses Dipercepat, Cair Pekan Depan?

Baca juga: KRITERIA Baru Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Benarkah Pekerja Bergaji UMK Tetap Dapat Bantuan?

Ilustrasi penyaluran BLT (Dok. Shutterstock)

1. Apa saja syaratnya?

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

2. Bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi/kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji /upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh.

Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta 2021 sebesar Rp 4.416.186 dibulatkan menjadi Rp 4,5 juta.

Halaman
123