Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar terbaru kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan Kris Wu mantan member boy group EXO.
Kantor Kejaksaan Chaoyang berikan keputusannya.
Pada tanggal 16 Agustus 2021, kantor kejaksaan di Beijing itu mengumumkan penyetujuan penahanan Kris Wu.
Hal tersebut ditetapkan setelah Kejaksaan Chaoyang melakukan proses penyelidikan sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Korban Baru, Kris Wu eks EXO Dituding Rudapaksa Wanita di Amerika, Korban Sempat Hilang Kesadaran
Baca juga: KERUGIAN Datang, Patung Lilin Kris Wu di Museum Madame Tussauds Ditarik, Viral Pakai Baju Tahanan
Terlebih mereka yang bertanggung jawab atas penyelidikan dan penuntutan kejahatan Kris Wu.
"(Kejaksaan Rakyat Chaoyang, Beijing, menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan sesuai hukum) pada 16 Agustus 2021, setelah melakukan proses penyelidikan sesuai hukum, Kejaksaan Rakyat Chaoyang, Beijing telah menyetujui penangkapan tersangka kriminal Wu Yi Fan atas dugaan tindakan rudapaksa," pernyataan resmi Kantor Kejaksaan Chaoyang.
Rekam jejak kasus kejahatannya, Kris Wu diketahui telah merudapaksa setidaknya 30 perempuan.
Beberapa diantaranya masih berada di bawah umur.
Dalam sebuah pernyataan di Sina Wibo, pihak kepolisian menjelaskan penangkapan mantan member EXO tersebut.
"Sebagai respons tudingan Kris Wu telah berulang kali mengeksploitasi gadis untuk dirudapaksa, polisi telah menangkap Kris Wu yang berkebangsaan Kanada," kata polisi dalam sebuah keterangan.
Kris Wu tetap ditindak secara hukum walaupun ia berkewarganegaraan Kanada.
Ini lantaran hukum yang berlaku di Republik Rakyat Tiongkok.
Di China, hukum tetap bisa diterapkan kepada siapapun yang melakukan kejahatan di negara tersebut.
Kasusnya terungkap bermula dari pengakuan seorang wanita bernama De Meizhu.