Tanya Jawab Islam

Apakah Boleh Kuburan Menggunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Begini Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya.

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Saat kita berziarah ke makam, kita melihat hampir semua kuburan menggunakan paving dan cor.

Kuburan menggunakan paving dan cor sudah menjadi hal umum di kalangan masyarakat Indonesia.

Tak hanya itu, ada keluarga mendiang yang juga menambahkan batu nisan pada kuburan.

Kegunaan dari batu nisan tersebut adalah sebagai penanda agar keluarga mendiang tak bingung mencari kuburan tersebut.

Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?

Apakah menggunakan paving, cor dan batu nisan pada kuburan diperbolehkan?

Baca juga: Benarkah Ruh Orang yang Sudah Meninggal Bisa Gentayangan? Begini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah

Baca juga: Benarkah Orang yang Sudah Meninggal Akan Pulang ke Rumahnya Setelah 40 Hari? Ini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 30 Juli 2021.

Buya Yahya mengungkapkan tak ada masalah menggunakan paving agar kuburan tertata rapi.

Namun, Buya Yahya menganjurkan untuk tidak menyemen kuburan seperti kuburan cor-coran.

Disebutkan Buya Yahya, hal tersebut hukumnya makruh.

Pasalnya, jika menyemen kuburan, hal itu akan menyulitkan jika suatu saat nanti berniat membongkarnya untuk diisi mayat lain.

Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya

"Paving seperti halnya batu alam dan sebagainya, ditata agar rapi, nggak ada masalah karena bukan seperti menyemen.

Kalau menyemen itu akan mengganggu orang lain kalau ingin membongkarnya karena mau diisi kuburan oleh mayat lainnya atau mengganggu kiri kanannya," ujar Buya Yahya.

Halaman
123