Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi potong rambut.

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setiap perempuan yang sudah masuk masa baligh akan mengalami haid.

Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.

Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.

Dalam Islam, ada beberapa larangan untuk wanita yang sedang haid.

Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.

Lantas muncul pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku juga termasuk larangan untuk wanita yang sedang haid?

Bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku saat sedang haid?

Baca juga: HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya

Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.

Buya Yahya mengungkapkan memotong rambut saat haid hukumnya tidak haram.

Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa memotong rambut saat haid hukumnya makruh.

Makruh artinya perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala. 

"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.

"Hanya ulama mengatakan sebagian makruh," imbuhnya.

Halaman
123