Tanya Jawab Islam

Bagaimana Hukumnya Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri? Simak Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berhubungan suami istri.

Disebutkan Buya Yahya, kebanyakan masyarakat Indonesia menganut Mazhab Imam Syafi'i.

Menurut Mazhab Imam Syafi'i, suami istri bersentuhan dapat membatalkan wudhu.

"Mazhab Indonesia adalah mazhab Syafi'i, mazhab Syafi'i bersentuhan laki-laki dengan perempuan adalah batal, suami istri juga batal," ungkap Buya Yahya.

Kendati demikian, Buya Yahya menegaskan hal itu kembali lagi kepada mazhab yang diyakini.

Berbeda dari Mazhab Syafi'i, Mazhab Hanafi menyebut laki-laki dan perempuan bersentuhan tidak membatalkan wudhu.

Baca juga: Hukum Berwudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Sementara, Mazhab Maliki berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan bersentuhan tidak membatalkan wudhu jika tidak disertai dengan sahwat.

Namun, wudhu mereka akan batal jika bersentuhan disertai dengan sahwat.

Buya Yahya mengungkapkan perbedaan pandangan terkait hukum yang berlaku dalam agama bukan menjadi masalah.

Hal itu lantaran imam memiliki pemahaman yang berbeda-beda dalam menetapkan hukum agama.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini