Tanya Jawab Islam

HUKUM Memakai Behel Atau Kawat Gigi, Apakah Termasuk Keharaman? Begini Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pakai behel.

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada beberapa cara untuk mengubah penampilan menjadi lebih baik.

Salah satunya adalah dengan memakai behel atau kawat gigi.

Biasanya orang-orang memakai behel untuk merapikan dan memperbaiki struktur gigi mereka.

Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?

Seperti kita ketahui, memperindah diri dengan cara mengubah ciptaan Allah merupakan sesuatu yang diharamkan.

Apakah memakai behel termasuk mengubah ciptaan Allah?

Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Baca juga: Apa Hukumnya Pakai Produk Perawatan untuk Mempercantik Diri? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Januari 2018.

"Bagaimana hukum menggunakan behel? Apakah diperkenankan dalam Islam atau diharamkan?" demikian pertanyaan seorang jamaah.

Buya Yahya membeberkan ada dua hukum terkait pemakaian behel.

Jika pakai behel dimaksudkan untuk merapikan gigi atau karena gigi sakit, maka hal itu diperbolehkan.

"Memasang behel itu ada dua, yang pertama jika tujuannya merapikan gigi yang tidak rapi,

karena kalau gigi tidak rapi itu efeknya ada kotoran, sering tersisa kotoran itu menjadikan sebab penyakit," kata Buya Yahya.

"Atau gigi itu sakit karena tumbuhnya tidak rapi, maka karena ada hajat dan darurat semacam ini, maka hukum behel adalah boleh," imbuhnya.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Pakai Krim Wajah untuk Menghilangkan Kerutan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Namun, memakai behel menjadi dilarang jika hanya bertujuan untuk memperindah diri.

"Tapi yang tidak diperkenankan adalah behel yang sudah benar giginya, nggak ada masalah, tahu-tahunya hanya untuk memperindah," tutur Buya Yahya.

"Maka jika anda behel tidak ada hajat, bukan karena gigi anda tidak rapi, bukan karena gigi anda sakit, tumbuhnya tidak benar,

karena hanya untuk menambah seni, maka itu sesuatu yang dilarang dan tidak diperkenankan oleh Nabi," imbuhnya.

Buya Yahya menyebut orang-orang yang memakai behel hanya semata-mata untuk memperindah diri adalah golongan orang yang dimurkai oleh Nabi Muhammad SAW.

Berikut video lengkapnya:

HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Dalam agama Islam, wanita memiliki kedudukan yang mulia.

Seperti kita ketahui, Islam mengatur segala hal yang berhubungan dengan wanita.

Aturan terkait wanita disesuaikan dengan ajaran agama, termasuk dalam hal penampilan.

Setiap wanita tentu pernah menggunakan wewangian seperti parfum untuk menunjang penampilan.

Dalam pandangan Islam, ternyata wanita tak boleh asal memakai parfum.

Lantas, muncullah pertanyaan apakah wanita memakai parfum saat keluar rumah merupakan sesuatu yang haram?

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Foto Selfie Lalu Mengunggahnya di Media Sosial? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya

Ustaz Adi Hidayat. (YouTube Adi Hidayat Official)

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official pada 19 Agustus 2019.

Ustaz Adi Hidayat mengingatkan setiap perempuan untuk menjaga iman mereka.

Disebutkan Ustaz Adi Hidayat, ada baiknya tak berpenampilan untuk menarik perhatian lelaki.

"Hai perempuan-perempuan yang sudah beriman, kalau kalian masih merasa punya iman, maka imannya dipertaruhkan di sini," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Maka janganlah kalian keluar untuk tampil sengaja pengen dilihat orang, mengenakan pakaian atau perhiasan atau hal-hal lain supaya orang lain bisa fokus terhadap anda," imbuhnya.

Kebiasaan seperti itu sebaiknya dihindari.

Pasalnya, Ustaz Adi Hidayat menyebut hal itu sering dilakukan para wanita di zaman jahiliyah dulu.

"Kebiasaan seperti itu disebut kebiasaan jahiliyah, orang-orang jahiliyah dahulu kalau perempuan-perempuannya keluar tampil supaya kelihatan oleh laki-laki," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

"Jangan bersaing dengan masa jahiliyah nggak akan menang, kalau maksiat nggak tanggung," lanjutnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Tak Sengaja Menemukan Segepok Uang di Jalan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Baca juga: Baca Sholawat saat Melihat Barang yang Diinginkan, Apakah Boleh? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat juga membeberkan larangan wanita memakai parfum dengan niat untuk membuat orang lain gagal fokus.

Ia pun mengingatkan para wanita untuk tak memakai parfum dengan bau yang terlalu menyengat.

"Apapun bentuknya baik pakaian, perhiasan, termasuk parfum, parfum yang ketika diniatkan sengaja ingin dilihat orang," ucap Ustaz Adi Hidayat.

"Yang kedua, niat sih enggak tapi memang potensi parfum itu bisa tercium dan bisa menjadikan pandangan orang terhadap anda berlebihan.

Jadi kalau nyari parfum yang menyegarkan, nyari parfum yang biasa," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)