Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bagaimana hukumnya seorang pria menikahi 2 kakak beradik sekaligus?
Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 11 Juni 2021.
Seperti diketahui, agama Islam memiliki hukum yang mengatur tentang pernikahan.
Termasuk soal siapa saja yang diperbolehkan dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.
Hukum tentang pernikahan itu telah tercantum dalam Al-quran.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi 2 kakak beradik?
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Telat Mengerjakan Sholat Subuh karena Bangun Kesiangan, Dosakah? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ustaz Adi Hidayat menyebut hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23.
Pada ayat itu disebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuhnya.
Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.
"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan haram hukumnya menikahi dua saudara kandung sekaligus.
Bersifat haram yang berarti orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut.