Tanya Jawab Islam

Hukum Wanita Potong Rambut Seperti Laki-laki, Apakah Diperbolehkan? Simak Penjelasan Buya Yahya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi potong rambut.

Buya Yahya mengungkapkan Nabi Muhammad SAW melarang kaum wanita meniru penampilan laki-laki, begitu pula sebaliknya.

"Ada larangan dari baginda Nabi, Allah murka kepada laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Buya Yahya.

"Makna menyerupai di sini adalah satu ciri khas wanita lalu ditiru oleh laki-laki, atau ciri khas laki-laki ditiru oleh wanita," imbuhnya.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri? Simak Penjelasan Buya Yahya

Hal itu tak hanya berlaku pada gaya penampilan saja, namun juga model rambut.

Disebutkan Buya Yahya, hukumnya haram jika wanita memotong rambut seperti laki-laki hanya karena ingin meniru gayanya saja.

Namun, hal itu menjadi diperbolehkan jika memotong rambut karena ada udzur atau supaya lebih mudah mengaturnya.

"Baju perempuan dipakai kaum laki-laki maka itu haram, baju khas laki-laki siapapun yang pakai itu hendaknya laki-laki saja.

Termasuk potong rambut, jika wanita memendekan rambutnya karena udzur karena sakit nggak ada masalah,

tapi kalau motong pendek karena dia niru laki-laki itu haram, tapi kalau dipotong pendek dengan ciri khas keperempuanannya nggak ada masalah, dipotong pendek karena lebih mudah," beber Buya Yahya.

Berikut video lengkapnya:

Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Setiap perempuan yang sudah masuk masa baligh akan mengalami haid.

Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.

Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.

Dalam Islam, ada beberapa larangan untuk wanita yang sedang haid.

Halaman
123