Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di zaman sekarang, tak sedikit wanita meniru penampilan kaum laki-laki.
Dari mulai gaya berpakaiannya hingga model rambutnya.
Beberapa wanita memutuskan memotong rambut sangat pendek seperti laki-laki.
Ada sejumlah wanita yang beralasan memotong rambut seperti laki-laki karena mengikuti tren.
Namun, ada juga yang memotong rambut seperti laki-laki agar tak ribet mengaturnya.
Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Apakah haram jika wanita memotong rambut seperti laki-laki?
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya.
"Kalau seorang perempuan cukur seperti lelaki, tapi seorang perempuan tersebut selalu berhijab tanpa memamerkan rambut yang dicukur, apakah hukumnya haram atau boleh?" demikian pertanyaan seorang jamaah.
Buya Yahya menegaskan poin yang paling utama adalah menutup aurat.
"Insya Allah dia adalah wanita sholehah karena berusaha menutup auratnya dari laki-laki.
Semakin dirimu punya rasa malu yang tinggi semakin mulia, menutup aurat menunjukkan kalau dia punya rasa malu," tutur Buya Yahya.
Lalu, bagaimana dengan wanita yang meniru penampilan laki-laki?
Buya Yahya mengungkapkan Nabi Muhammad SAW melarang kaum wanita meniru penampilan laki-laki, begitu pula sebaliknya.
"Ada larangan dari baginda Nabi, Allah murka kepada laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki," kata Buya Yahya.
"Makna menyerupai di sini adalah satu ciri khas wanita lalu ditiru oleh laki-laki, atau ciri khas laki-laki ditiru oleh wanita," imbuhnya.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menunda Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri? Simak Penjelasan Buya Yahya
Hal itu tak hanya berlaku pada gaya penampilan saja, namun juga model rambut.
Disebutkan Buya Yahya, hukumnya haram jika wanita memotong rambut seperti laki-laki hanya karena ingin meniru gayanya saja.
Namun, hal itu menjadi diperbolehkan jika memotong rambut karena ada udzur atau supaya lebih mudah mengaturnya.
"Baju perempuan dipakai kaum laki-laki maka itu haram, baju khas laki-laki siapapun yang pakai itu hendaknya laki-laki saja.
Termasuk potong rambut, jika wanita memendekan rambutnya karena udzur karena sakit nggak ada masalah,
tapi kalau motong pendek karena dia niru laki-laki itu haram, tapi kalau dipotong pendek dengan ciri khas keperempuanannya nggak ada masalah, dipotong pendek karena lebih mudah," beber Buya Yahya.
Berikut video lengkapnya:
Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Setiap perempuan yang sudah masuk masa baligh akan mengalami haid.
Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.
Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.
Dalam Islam, ada beberapa larangan untuk wanita yang sedang haid.
Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.
Lantas muncul pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku juga termasuk larangan untuk wanita yang sedang haid?
Bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku saat sedang haid?
Baca juga: HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.
Buya Yahya mengungkapkan memotong rambut saat haid hukumnya tidak haram.
Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa memotong rambut saat haid hukumnya makruh.
Makruh artinya perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.
"Hanya ulama mengatakan sebagian makruh," imbuhnya.
Meski tidak haram, Buya Yahya menganjurkan untuk tak memotong rambut saat sedang haid.
Namun, hal itu diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menyenangkan suami.
Baca juga: Apa Hukumnya Pakai Produk Perawatan untuk Mempercantik Diri? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
"Cuma dihimbau kalau potong jangan pas haid, cuma kadang 'mbak saya mau potong rambut, suami saya mau pulang biar saya kelihatan cantik' boleh kalau begitu, makruhnya hilang," beber Buya Yahya.
"Yang jelas tidak haram, apalagi nanti sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan memotong kuku saat haid?
Buya Yahya mengungkapkan memotong kuku saat haid hukumnya juga makruh.
Namun, bukan berarti hal itu dilarang.
"Ulama mengatakan makruh, sebaiknya jangan potong kuku, tapi kalau kukunya kepanjangan risih, potong," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini