e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;
f. Tes Praktik Kerja;
g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;
h. Wawancara; dan/atau
i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Ketentuan Pelaksanaan & Bobot Nilai
Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.
Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.
Jadi, peserta harus memastikan instansi tempat mereka mendaftar menerima undangan ini.
Sedangkan Tahap II pada jadwal terbaru diperuntukkan bagi instansi yang belum menyelesaikan tahap Tes SKD.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel lain terkait CPNS klik di sini.