PERAN 3 Tersangka Rampas Sertifikat Tanah Rp 17 M Milik Ortu Nirina Zubir, Dipalsukan hingga Dijual

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rilis penangkapan tiga pelaku penggelapan aset orangtua Nirina Zubir, di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap motif penggelapan sertifikat tanah milik ibunda aktris Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan ART.

Ada tiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Mereka juga sudah dipertemukan oleh Nirina Zubir, sang artis tak kuasa menahan emosinya.

Kini Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, buka suara terkait kasus ini.

Ade Hidayat menjelaskan motif dari para tersangka tak lain yakni untuk mencari keuntungan.

Motif tersebut dapat dipastikan karena enam sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir telah diuangkan.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021).

Ade Hidayat mengatakan para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."

"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat.

Baca juga: Kok Lu Tega Sih?, Nirina Zubir Tahan Emosi Ketemu Mantan ART: Ibu Saya Ngasih Kehidupan yang Baik

Baca juga: KASUS Penggelapan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Mantan ART Akui Disekap, Sang Artis: Nyerang Balik!

Terungkap motif dan peran dari mafia tanah milik ibunda aktris Nirina Zubir. (Ist via Tribunnews)

Diketahui pula peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.

Adek Hidayat menuturkan ART, Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.

Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.

"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."

"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.

Halaman
1234