Kasus Tabrak Lari di Nagreg Masuki Babak Baru, Berikut Temuan Penyidik TNI dari Gelar Rekonstruksi

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penabrak korban kecelakaan sejoli di Nagreg, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ternyata oknum TNI AD

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI dikutip dari video KompasTV, Selasa (28/12/2021).

Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).

Jenazah keduanya kemudian baru ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Belakangan terungkap, Handi dan Salsabila dibuang oleh tiga anggota TNI AD yang sebelumnya mengaku bakal membawa ke rumah sakit.

(Tribunnews.com/Daryono/Faryyanida Putwiliani/Nuryanti) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg Digelar, Ini Fakta-fakta Terkini Kasusnya.