Namun, belum tentu tiket vaksin booster akan muncul di laman tersebut.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut, tiket hanya muncul bagi pihak yang telah dinyatakan sesuai ketentuan mendapatkan vaksin booster.
"Ada yang otomatis sudah muncul, kalau sudah kita (Kemenkes) verifikasi," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Jumat 14 Januari 2022.
Mereka yang sudah mendapatkan tiket, artinya telah memenuhi persyaratan menerima vaksin booster.
"Ya (terverifikasi apabila) sudah memenuhi syarat layak mendaptkan booster," ujarnya.
Ada pun syarat mendapatkan dosis booster ini adalah sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas
2. Sudah 6 bulan sejak menerima dosis kedua atau dosis pertama bagi vaksin Jhonson & Jhonson
3. Prioritas saat ini adalah lansia dan penderita imunokompromais
Bagi yang belum mendapatkan tiket vaksinasi, maka Nadia menyarankan untuk menunggu.
"Iya berarti menunggu awal Februari," jelas Nadia.
Cara daftar vaksin booster langsung di lokasi
Selain menggunakan Tiket Vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi, masyarakat juga bisa mendafatar secara langsung program vaksinasi booster dengan mendatangi lokasi vaksinasi.
"Bisa daftar langsung, tapi saat ini masih prioritas lansia dan masyarakat rentan," sebut Nadia.
Lokasi vaksinasi terdiri dari fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah, seperti Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah maupun pemda, juga posko pelayanan yang dikoordinasikan Dinkes.