TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menyeret selebgram Ayu Thalia dan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama kini menemui babak baru.
Selebgram Ayu Thalia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan status tersangka pada Ayu Thalia ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.
Sebelumnya, laporan dari Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia itu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.
Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.
"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dibubungi wartawan, Rabu (19/1/2022).
Ayu Thalia kini disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Di media sosial Instagramnya, Nicholas Sean menegaskan ogah berdamai dengan Ayu Thalia.
"Damai? Enggak ada itu kata damai," tulis Nicholas Sean, dikutip TribunJakarta.com, pada Kamis (20/1/2021).
Baca juga: Profil Ayu Thalia, Artis FTV yang Polisikan Nicholas Sean Anak Ahok, Kini Justru Jadi Tersangka
Baca juga: INGAT Ayu Thalia / Thata Anma yang Laporkan Nicholas Sean Anak Ahok? Jadi Tersangka, Ini Profilnya
Nicholas Sean merasa Ayu Thalia telah memfitnahnya sedemikian rupa.
"Saya difitnah seperti itu.
Seharusnya ini orang berpikir dulu sebelum melakukan fitnah," tulis Nicholas Sean.
Ia menegaskan ingin Ayu Thalia diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya cuma mau proses hukum secara transparan,
Biar orang enggak seenaknya saja melakukan fitnah kepada orang lain," tulis Nicholas Sean.