Rezky Aditya Terbukti Tak Bersalah, Bagaimana Nasib Wenny Ariani? Pengacara Emosi: 'Tes DNA Wajib!'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rezky Aditya terbukti tidak bersalah, pengacara Wenny Ariani akan mengajukan banding.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perseteruan antara aktor Rezky Aditya dengan wanita yang mengaku mantan kekasihnya, Wenny Ariani belum juga usai.

Update terbaru, Rezky Aditya dinyatakan tidak bersalah atas kasus yang diperkarakan Wenny.

Lantas bagaimana nasib Wenny Ariani dan anak kandungnya yang sempat ramai disebut hasil hubungan di luar nikah dengan Rezky Aditya.

Kondisi anak Wenny, K diungkap oleh pengacara Wenny Ariani.

Itu setelah sidang kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani soal anak di luar nikah telah usai.

Lantas, benarkah K bukan anak Rezky Aditya, suami Citra Kirana?

Seperti diketahui, sidang tuntutan Wenny Ariani soal pengakuan anak memutuskan bahwa Rezky Aditya terbukti tidak bersalah.

Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya.

Baca juga: Wenny Ariani Tak Bisa Buktikan Jika Rezky Aditya Ayah dari Anaknya, Suami Citra Kirana Tak Bersalah

Baca juga: Konflik dengan Wenny Ariyani Belum Kelar, Citra Kirana Kini Cemburu Lihat Ulah Rezky Aditya: Nangis

Rusdianto Matulatuwa (kiri), Wenny Ariani (Tengah), Ferry Aswan (kanan) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Wenny tak bisa buktikan Rezky sebagai ayah kandung dari K dan telah melakukan penelantaran.

Lantaran hal itulah semua gugatan atas Rezky Aditya ditolak pengadilan.

Setelah Rezky Aditya terbukti tidak bersalah, pihak pengacara Wenny Ariani buka suara.

Ditegaskan oleh pengacara, penolakan gugatan tersebut termasuk soal wacana tes DNA ini cukup merugikan putri dari Wenny, K.

Pasalnya, status siapa ayah dari K hingga kini belum menemukan kejelasan.

Karena itu, pengacara Wenny berniat lakukan banding.

"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak, Saya akan banding," kata pengacara.

Halaman
123