Mobil Tesla & Ferrari Indra Kenz Disita, Total Aset Crazy Rich yang Sudah Diamankan Rp 1,5 Triliun!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Tesla hingga Ferrari Indra Kenz disita polisi.

Polisi Sita Aset Lebih dari 1,5 Triliun

Sementara itu Kabareskrim juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita aset para tersangka kasus investasi bodong yang beredar di tengah masyarakat hingga mencapai Rp1,5 triliun.

Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah penegakan hukum dalam menangani aset-aset yang terindikasi merupakan hasil dari tindak pidana.

"Kalau tidak salah sudah lebih dari 1,5 triliun yang kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta, Kamis 10 Maret 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Jumat 11 Maret 2022 dalam artikel berjudul Polisi Sita Aset Senilai Rp1,5 Triliun Terkait Kasus Investasi Bodong: Masyarakat Harus Berhati-hati

Agus tak merincikan lebih lanjut aset milik tersangka atau kasus siapa saja yang termasuk dalam nilai tersebut.

Lebih lanjut, pihaknya saat ini banyak kasus-kasus investasi ilegal yang ditangani oleh kepolisian.

Fenomena itu kata dia marak terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Agus, beberapa kasus itu dilakukan dengan berbagai modus operasi dan model kejahatan ekonomi.

Oleh sebab itu, ia meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap modus kegiatan pengumpulan dana yang memberi iming-iming tertentu.

Lamborghini Huracan 580 Spyder koleksi Indra Kenz (Instagram Indra Kenz)

"Oleh sebab itu, mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal tersebut. Kami dari jajaran kepolisian mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat tinggi," jelasnya.

Agus juga mengultimatum pihak yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan yang terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.

Ia meminta pihak yang menerima aliran dana tersebut untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Jika tidak, maka mereka berpotensi terlibat dalam dugaan tindak pidana Kedua tersangka.

"Kalau dia tidak melaporkan dan terindikasi jejaknya berperan aktif, ya mau tidak mau akan kami tetapkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," ujar Agus.

Namun demikian Agus memahami bahwa tak semua pihak yang menerima aliran dana itu mengetahui dana tersebut berasal dari hasil kejahatan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Halaman
123