Mengenai besaran THR yang akan diterima yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan suami/istri dan anak).
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat tidak dari tukinnya," jelasnya.
Jadi untuk tunjangan kinerja tidak akan masuk dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN.
Namun selain penjelasan di atas, Sri Mulyani sudah pastikan akan mendapat THR. Untuk pencairan THR dipastikan 2 minggu sebelum lebaran tiba.
DAFTAR Gaji ke-13 & THR Lengkap Bagi PNS, TNI dan Polri hingga Pensiunan Tahun 2022
Gaji ke-13 dan THR bagi PNS, TNI dan Polri hingga Pensiunan tahun 2022.
Sebentar lagi PNS anggota Polri dan TNI akan menerima THR dan Gaji ke-13.
Di tahun 2022 metode pencairan Gaji ke-13 dan THR akan sama seperti tahun 2021.
Tanggal pencairan THR dan Gaji-13 dibocorkan oleh anak buah Sri Mulyani.
Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.
Sehingga kemungkikan THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.
Sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.
Skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan dibayar pemerintah.