TRIBUNNEWSMAKER.COM - Olivia Nathania, anak Nia Daniaty kini telah divonis tiga tahun penjara.
Olivia Nathania terbukti melakukan penipuan dengan kedok pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kini majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan pun menjelaskan soal vonis Olivia.
Vonis yang diberikan kepada Olivia Nathania ada yang meringankan dan memberatkan.
Tuntutan itu didasari oleh dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Jika diperhatikan vonis yang diberikan kepada Olivia Ntahania dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum(JPU),dilansir instagram viral62.com.
Setelah Olivia Nathania divonis tiga tahun beberapa orang yang merupakan korban berteriak menyatakan ketidaksetujuannya setelah kuasa hukum memberikan vonis, Rabu(30/3/2022).
Baca juga: Olivia Nathania Dipenjara 3,5 Tahun, Farhat Abbas Sudah Peringatkan, Salahkan Nia Daniaty: Ga Nyadar
Baca juga: Farhat Abbas Bongkar Sederet Penipuan yang Dilakukan Olivia Nathania, Akting Kesurupan saat Ditagih
Para korban tidak terima atas vonis tersebut karena Olivia Nathania belum memberikan uang tersebut.
Komentar beragam pun menghampiri instagram viral62.com.
"Yg ptg uang korban di balikin aja..klo gak smpe di balikin, penjarain aja smpe lama, klo perlu smpe tua," tulis instagram rikaseptiana.
"Kok cuma 3tahun wah bedah nya apa se ini mah mkan duet rakyat yg bener bener nipuu," tulis instagram ni_K_Rinaseptiyansaridewi.
"Masi kurang min bukti ya aja Indra Ken 20 tahun padahal gk nipu kita judi menang atau kalah harus nanggung resiko ya .lah nieh tiga tahun," tulis instagram ochamenantimu.
"3 thun ki cepat kyk kontrak kerja ke luar negerii..kurang lama,gimana ini..kasihan duet orang itu hilang gitu aja," tulis instagram ratihratnasary85.
"Ngegedein badan dari hasil nipu. Mau hidup enak, makan enak ya kerja keras wooii... bukan nipu orang," tulis instagram d14n0309.