BEDA dari PNS, THR Karyawan Swasta Bakal Dibayar Lebih Cepat, Ini Jadwal dan Besar Nominalnya

Editor: galuh palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar sebesar 1 kali gaji.

2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

Rumus: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 3.000.000):

(Rp 3.000.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 2.000.000

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

JADWAL Pencairan THR & Gaji ke-13 Lengkap Bagi PNS, TNI hingga Polri Sesuai Golongan

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI hingga Polri.

Bagi PNS, TNI dan Polri sebentar lagi akan mendapatkan pencairan THR dan gaji ke-13.

Tentu hal ini akan membuat para ASN tersebut bahagia karena hal yang ditunggu-tunggu akan datan juga.

Halaman
1234