TRIBUNNEWSMAKER.COM - Maksimal H-7 Lebaran 2022 THR wajib disalurkan perusahaan jika tak ingin dikenakan sanksi.
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk diberikan kepada karyawan.
THR wajib diberikan dalam setahun sekali kepada pekerja/buruh yang miliki masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) atau lebih.
Pembayaran THR kepada pekerja ini didasari oleh dasar hukum PP Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dikutip dari Instagram @kemanker, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya atau lebaran.
THR ini akan dicarikan secara penuh, dan tidak dapat dicicil alias kontan.
Baca juga: KAPAN THR PNS & Gaji Ke-13 2022 Cair? Ini Rinciannya, Gaji PNS Tiap Golongan, TNI/ Polri & Pensiunan
Baca juga: ASN SEGERA Dapatkan THR, Gaji ke-13 & Tambahan Tunjangan Kinerja (TUKIN) 50 Persen
Siapa saja yang mendapatkan THR Keagamaan?
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja / buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Bagaimana cara hitung THR pekerja?
Ketetapan perhitungan pembayaran THR ini telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut:
- Pekerja / buruh dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih mendapatkan pembayaran THR sama dengan 1 bulan upah.
- Sementara bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan akan mendapatkan THR Proporsional dengan perhitungan sebagai berikut:
THR = masa kerja / 12 (x satu bulan upah).