4 KRITERIA Pegawai yang Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, Ini Jadwal Pencairan THR PNS,TNI/Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR untuk pegawai negeri sipil

Selain THR adapun di dalamnya terdapat tunjungan PNS. Di antaranya:

- Tunjangan anak
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan makan
- Tunjangan Jabatan PNS
- Tunjangan umum PNS

Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
- Golongan IV Rp 41.000
 


Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).
 


Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:

- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000 

Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:

- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000

(TribunJabar/Hilda Rubiah)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Kriteria Pegawai Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, THR PNS TNI/Polri Bisa Dicairkan Hari Ini