Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto, membeberkan motif pelaku menghabisi korban dipicu harta warisan keluarga.
Keduanya awalnya terlibat cek-cok setelah Suratmi menanyakan uang Rp 118 juta hasil penjualan tanah yang disimpan istri Sunarto.
Namun, pertanyaan ini malah membuat Sunarto tak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta setelah dipakai istri Sunarto.
"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur, jatuh ke lantai, bersimbah darah," ungkapnya.
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya, Sunarto dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa.
Sunarto terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sunarto yang dihadirkan dalam konferensi pers, membantah telah melakukan pembuhunan.
Menurutnya, dia korban tuduhan orang lain.
"Saya tidak berbuat, dituduh," akunya kepada wartawan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bak Kisah Sinetron, Terkuak Kelicikan Anak Cabut Selang Oksigen Ibu, Bermula dari Rebutan Warisan