Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
BAK Bukti Tetap Cinta, Citra Kirana Heboh Pamer Ini Meski Rezky Aditya Punya Anak dari Wenny Ariani
Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten.
Padahal sebelumnya, Rezky Aditya sempat menolak tes DNA untuk anak Wenny Ariani.
Suami Citra Kirana itu berkali-kali membantah pengakuan Wenny Ariani yang menyebut punya anak dari Rezky Aditya.
Tak terima, Wenny Ariani menyindir suami Citra Kirana itu tak jantan dan melaporkan Rezky Adhitya ke pengadilan hingga ke kepolisian.
Kini, majelis hakim PT Banten menyatakan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak perempuan yang dilahirkan Wenny Ariani.
Baca juga: TEGAS Rezky Aditya Bakal Dicerai Citra Kirana Kalau Berani Lakukan Hal Ini: Enak Aja Kamu!
Baca juga: Wenny Ariani Tak Bisa Buktikan Jika Rezky Aditya Ayah dari Anaknya, Suami Citra Kirana Tak Bersalah
"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, speeti dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @lambe_turah, Selasa (24/5/2022).
Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom:
"Mengadili
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:
1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.
“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.
Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.