Viral Oknum Polwan di Kupang Diduga Ancam Bunuh Warga Lantaran Geram dengan Aksi Merekam Tanpa Izin

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral video detik-detik oknum Polwan di Kupang ancam bunuh warga lantaran merekam razia balap liar.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Viral oknum polwan di Kupang diduga ancam bunuh warga lantaran geram dengan aksi merekam tanpa izin.

Viral seorang polwan mengancam warga yang merekam aski anggota saat tugas di lapangan.

Aksi tersebut terekam dalam video pendek yang viral di media sosial.

Dalam unggahan terungkap polwan awalnya berdebat dengan warga yang merekam saat melaksanakan tugas di lapangan.

Diketahui Polwan tersebut bertugas di Polres Kota Kupang saat itu berusaha mengamankan seorang pelanggar lalu-lintas yang tidak menggunakan helm.

Akan tetapi pelanggar lalu-lintas tersebut berusaha melawan sehingga terjadi perdebatan bahkan ada merekam video namun dilarang oleh Polwan tersebut.

Baca juga: Istrinya Selingkuh dengan Suami Orang, Yana Malah Laporkan Polwan Suci ke KPAI, Permasalahkan Ini

Baca juga: TAK Lagi Jadi Polwan, Puput Nastiti Devi Kini Gaul Bareng Artis, Dapat Kejutan Ultah di Hotel Mewah

Viral video detik-detik oknum Polwan di Kupang ancam bunuh warga lantaran merekam razia balap liar. (Tangkap layar kanal YouTube POS KUPANG)

Tujuan melarang ambil video agar informasinya tidak melebar dan kalimat yang dinilai kasar menurut netizen tersebut terlontar karena adanya tindakan warga yang berusaha memancing keadaan lalu sengaja merekam video setelah itu mempostingnya pada media sosial hingga menjadi viral.

Demikian penjelasan Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu 28 Mei 2022.

Krisna menilai kejadian dalam postingan video viral tersebut sifatnya bukan ancaman, melainkan sebuah penegasan bahkan personel Polri dalam menjalankan tugas wajib bersikap profesional dan bersikap humanis.

"Kami mengedepankan sikap profesional dalam menegakkan aturan serta bersikap humanis dalam melaksanakan tugas di lapangan, tindakan aparat kepolisian mendapatkan penilaian dari masyarakat, ada yang mendukung, bahkan ada juga yang tidak menerima sehingga mencari-cari kesalahan polisi saat bertindak tegas menegakkan aturan," ujar Krisna.

Terkait larangan untuk merekam aktivitas polisi di jalan umum atau ruang publik, pihaknya menambahkan tidak ada yang melarang, bahkan wartawan dan media resmi pun diizinkan mendokumentasikan kegiatan polisi.

Baca juga: SAMA-SAMA Diselingkuhi, Pilu Chat Polwan Suci dengan Suami Pelakor, Diminta Ikhlas: Kasihan Bayimu

Baca juga: Silahkan! Polwan Suci Cuek Jika Dilaporkan Balik Selingkuhan Suami, Dianggap Cemarkan Nama Baik

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H. (POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE)

Sedangkan netizen tindakan pengambilan dokumentasi gambar maupun video harus dibatasi karena akan berkembang menjadi bola liar saat memposting ke media sosial.

"Saat postingan video atau dokumentasi yang tidak utuh beredar di media sosial, akan menimbulkan komentar negatif dari netizen yang tidak mengetahui kronologi kejadian keseluruhan sehingga memberikan komentar yang buruk bahkan memojokkan kinerja dan nama baik seseorang atau institusi sehingga kami berusaha untuk meredam informasi agar tidak menimbulkan hoaks," tegas Krisna.

Terhadap pelanggar lalu-lintas yang saat petugas menggeledah menemukan senjata tajam, yang bersangkutan langsung diamankan dan Polsek Kelapa Lima langsung memproses hukum pelanggar lalu-lintas tersebut.

"Awalnya pelanggar lalu-lintas tidak memakai helm, kemudian anggota mengamankan dan memeriksa kelengkapan kendaraan kemudian menemukan senjata tajam," ungkap Krisna.

Pelanggar lalu-lintas yang membawa sajam berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga personel kepolisian melumpuhkan dengan cara memborgolnya, namun beberapa temannya tidak terima dan mencoba merekam video.

"Kami melihat ada senjata tajam yang dibawa oleh pelanggar lalu-lintas tersebut, menurut anggota kepolisian sangat membahayakan sehingga kami langsung amankan, sebab jika sajam tersebut disalahgunakan maka akan membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tambah Krisna.

Terhadap kejadian tersebut, Kapolresta Kupang Kota ingin masyarakat merubah pola pikir agar jangan cepat memposting sesuatu informasi yang tidak utuh di media sosial, sebab akan menimbulkan konsekuensi yang berdampak hukum bagi pengguna media sosial.

"Jika memperoleh informasi yang belum jelas dan tidak utuh, maka harus konfirmasi ke sumbernya, dan jangan cepat memposting di media sosial karena berdampak hukum apalagi menyudutkan seseorang atau lembaga sebab menimbulkan dampak dan konsekuensi hukum," pungkasnya. 

Diduga Terungkap Ancaman Pembunuhan

Melansir Pos-Kupang, ancaman itu bermula saat warga hendak merekam balap liar di jalur Patung Merpati Uis Neno Nokan Kit, Kota Kupang, NTT.

Dalam video viral, tampak polisi datang ke lokasi untuk merazia balapan liar. Warga pun berkerumun di jalan.

Tiba-tiba terdengar suara polwan melarang warga merekam menggunakan ponselnya hingga kedua pihak berdebat.

Alasan warga merekam ialah untuk menyebarkan informasi adanya balapan liar kepada masyarakat.

Sang Polwan pun mempertanyakan pihak yang mengizinkan warga tersebut merekam.

Ketegangan memanas sehingga keluar perkataan bernada ancaman dari Polwan.

"Kalau ada merekam, nanti beta injak kasih mati," ucap polwan dalam video viral tersebut.

Dihimpun dari Pos-Kupang.com, video viral itu direkam pada 27 Mei 2022 dini hari.

(Pos-Kupang.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kapolresta Kupang Kota Nilai Tindakan Anggota Polwan Bukan Ancaman.