Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Ibunda Bilqis Ternyata Tak Dilaporkan, Polisi Beberkan Fakta

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar kabar Ayu Ting Ting dilaporkan pihak keluarga korban karena dianggap lalai hingga menewaskan 3 orang di karaokenya.

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Nur Alamsyah) (Grid.id/Novia/Anggita Nasution)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu