"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Nur Alamsyah) (Grid.id/Novia/Anggita Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Karaoke Ayu Ting Ting Tewaskan 3 Orang, Kata Keluarga Korban hingga Keterangan Polda Bengkulu