Memory ini akan ku kenang selamanya," tulis Tamara Bleszynski dalam Instagram pribadinya.
Sepeninggal sang ayah, menurut Tamara Bleszynski, anak-anak Zbigniew Bleszynski termasuk Teresa Bleszynski jadi ahli waris hotel Bukit Indah Puncak.
Namun, selama belasan tahun anak-anak Zbigniew Bleszynski termasuk Tamara Bleszynski tak ikut merasakan hasil usaha ayah mereka.
Hingga pada Desember 2021, Tamara Bleszynski dan kuasa hukumnya Djohansyah akhirnya melaporkan pengelola hotel warisan tersebut ke Polda Jabar.
Djohansyah mengatakan bahwa kliennya membuat laporan dugaan penggelapan aset ke Polda Jabar pada Desember 2021.
"Kita mau klarifikasi atas berita yg beredar bahwa Tamara buat laporan polisi di Polda Jawa Barat adalah benar tanggal 6 Desember 2021,” ujar Djohansyah di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022), mengutip Tribunnews via Tribunnewsmaker.com (grup TribunJatim.com).
“Tamara buat laporan polisi melalui kuasa hukumnya atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan pengurus perusahaan PT Hotel Pondok Indah Puncak," imbuhnya.
Laporan tersebut dibuat karena Tamara Bleszynski yang merasa memiliki saham sebanyak 20 persen di hotel tersebut, tak pernah dilibatkan dalam urusan pengelolaan selama 19 tahun.
Baca juga: Jangan Sampai Berlarut Tamara Bleszynski Tegas Laporkan 3 Orang ke Polisi Soal Kasus Penggelapan
Baca juga: LAMA Tak Disorot, Tamara Bleszynski Berduka Ditinggal Orang Penting di Hidupnya: Beliau Selalu Sabar
“Dugaan (penggelapan aset) tersebut setelah kami dalami, teliti, sebagai kuasa hukum, 19 tahun Tamara tak pernah diundang, tak pernah dilibatkan perusahaan Hotel Pondok Indah Puncak,” jelas Djohansyah.
Lebih lanjut, Djohansyah mengatakan bahwa kejanggalan dimulai saat pengelola hotel datang ke rumah Tamara di Bali untuk menandatangani surat pinjaman dan surat utang.
Tamara merasakan kejanggalan tersebut karena surat utang dengan jaminan sertifikat hotel nilainya berkali lipat dari pinjaman.
"Tamara merasa ini ada yang salah, kenapa surat utang dengan jaminan sertifikat hotel yang nilainya berkali-kali lipat dengan pinjaman, berdasarkan dari situ, Tamara membuat pemikiran untuk membentuk tim hukum," ujarnya.
Perempuan berusia 47 tahun tersebut pun melapor ke polisi karena tidak ingin urusan ini berlarut-larut hingga ke anaknya kelak.
Diketahui, ada tiga nama yang dilaporkan Tamara Bleszynski atas dugaan penggelapan aset tersebut.
Hingga Juli 2022, kasus dugaan penggelapan aset oleh pengelola Hotel Bukit Indah Puncak masih diproses.