TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tengah berpolemik pemilik PS Glow temukan fakta terbaru mengenai MS Glow.
PS Glow dan MS Glow menjadi sorotan publik lantaran penamaan merek keduanya yang hampir mirip.
Kini kabar terbaru menyebutkan pemiliki PS Glow, Septia Yetri Opani menemukan fakta mengejutkan.
Fakta tersebut mengungkapkan MS Glow memiliki perbedaan spesifik dengan PS Glow.
Istri dari Putra Siregar tersebut tak menemukan nama produk skincare MS Glow di data Dirjen HAKI.
Namun, setelah dilakukan serangkaian cara akhirnya merk MS Glow ditemukan di database Dirjen Haki.
Alih-alih produk skincare, MS Glow mendaftarkan dirinya sebagai merek minuman serbuk instan.
Baca juga: Sosok Putra Siregar & Septia Yetri Opani Pemiliki PS Glow yang Tengah Bersengketa dengan MS Glow
Baca juga: Gosip Sumber Kekayaan Meredup, Gilang Juragan99 Gelar Pesta Ultah Meriah, Berbagi dengan Anak Yatim
Pengakuan tersebut diungkapkan sendiri oleh Septi Yetri Opani melalui akun Instagramnya.
Dilansir dari akun Instagram @septisiregar17 (18/7/2022) Septia Yetri Opani mengungkapkan jika merk PS Glow memenangkan gugatan di pengadilan.
"Kenapa PStoreglow bisa menang di gugatan pengadilan niaga Surabaya padahal brand baru lahir 2021 sedangkan MSGlow dari 2016?."
"Jawabannya adalah karena merek MSGlow kelas 32 adalah minuman serbuk instan."
"Minuman serbuk bukan 'KOSMETIK'," tulis @septiasiregar17.
Septia Yetri Opani juga mengungkapkan jika pihak MS Glow tidak terdaftar di HAKI kelas 3.
"Selama ini mereka tetap mencetak dan mencantumkan 'MSGLOW' saja."
Baca juga: BONGKAR Sifat Asli Juragan 99, Pria Ini Sebut Pemilik MS Glow Masih Muda & Sering Bagi-bagi Rejeki
Baca juga: Udah Males! Istri Putra Siregar Bos PS Store Kini Seolah Muak, Tak Mau Berurusan Lagi dengan Chika
"Padahal secara aturan bpom harus sesuai dengan merek yang terdaftar di HAKI," terang @septiasiregar17.