Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni mengatakan pelaporan yang dilayangkan Nicholas Sean kurang pas.
Sebab semua barang bukti yang dimiliki Nicholas Sean tidak bisa menunjukkan kata-kata yang dituduhkan
Kuasa hukum Ayu Thalia menyebut jika kliennya sama sekali tidak pernah menyebut Nicholas Sean pernah menganiaya.
Barang bukti yang dilampirkan Nicholas Sean di persidangan merupakan tangkapan layar pemberitaan dari berbagai sumber.
Baca juga: Dads Parasite Alasan Nicholas Sean Kerap Kunjungi Rumah Ahok, Kuak Hubungan dengan Puput Nastiti
Baca juga: Nicholas Sean Berulah Lagi, Ucapan ke Istri Ahok, Puput Nastiti Jadi Sorotan Were Being Tolerant?
Dalam barang bukti tersebut, kuasa hukum Ayu Thalia mengungkap jika tidak ada penyebutan nama Sean.
Namun, secara jelas dari barang bukti tangkapan layar media tersebut menyebut kata 'pelaku'.
"Pencemaran nama baik terhadap Ayu Thalia itu tidak tepat."
"Karena saya tanya, nama baik yang mana, mana nama baiknya?"
"Saya tunjukkan bukti berita, enggak ada beliau (Ayu) sebut namanya, enggak bisa dijawab saksi."
"Beliau hanya menyebutkan ‘pelaku,’” jelas Pitra.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia digelar pada (7/7/2022).
Baca juga: Nicholas Sean Kena Masalah, Elisa Jonathan Sang Mantan Makin Mentereng, Kerja di RS & Cowoknya Baru
Baca juga: Dituduh Ngamar Bareng, Nicholas Sean Baru 16 Hari Kenal Ayu Thalia, Santai Diancam Sebar Bukti Ini
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda dihadirkan saksi dari Nicholas Sean.
Kuasa hukum Ayu Thalia juga menyoroti pemberitaan Ayu Thalia dan Nicholas Sean di media elektronik.
Namun, menurut saksi bernama Jimmy Santoso semua barang bukti berdasarkan kesimpulan yang ia tarik sebagai orang awam.
(TribunnewsMaker.com/Candra/TribunPontianak.co.id)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Alasan Sean Putra Sulung Ahok, Tak Ingin Menikah dan Punya Anak.