Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Simak Bocoran Syarat dan Formasi Paling Dibutuhkan

Editor: galuh palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pendaftaran CPNS

- Guru: 758.018 orang
- Fungsional selain guru: 184.239 orang

Ilustrasi tes CPNS. (Freepik)

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Syarat untuk mengikuti CPNS

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sejumlah syarat lain yakni:

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

Ilustrasi pendaftaran CPNS untuk lulusan SMA dan SMK berikut (Istimewa dan Freepik)

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

(Tribun Jakarta)

Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribun Jakarta dengan judul 'Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Formasi yang Paling Banyak Dibutuhkan'

Tags: