TRIBUNNEWSMAKER.COM - Profil dan Instagram Nora Alexandra, istri cantik Jerinx SID yang selalu setia temani suami.
Pesona Nora Alexandra memang tak bisa dibantah lagi, wajah manisnya akan selalu menarik pandangan kaum adam.
Berbulan-bulan hidup sendiri kini Nora Alexandra tampaknya akan bernafas lega setelah suaminya bisa menghirup udara bebas.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx hari ini resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
"Disuruh post foto berdua. Ya sudah ini sudah tak post ya," tulis Nora dikutip Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Dalam foto tersebut, Nora Alexandra terlihat sedang dipeluk dari belakang oleh Jerinx.
Baca juga: Ngambil Anak Orang Dinikahi Buat Apa Sih? Nora Alexandra Curhat Soal Pernikahan dengan Jerinx SID
Baca juga: Nora Alexandra Bongkar Kebiasaan Jerinx SID di Ranjang, Bahas Bilik Asmara: Entar Ada yang Ngintip
Padahal keduanya terlihat sedang berada di kursi belakang mobil.
Kabar bebasnya Jerinx dikonfirmasi oleh pengacaranya, Gendo Suardana.
Gendo mengatakan kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Sebagai informasi, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Baca juga: Iya Bebas Dong Harus Kuasa Hukum Jerinx PD Kliennya Bebas dari Segala Tuntutan Hukum
Baca juga: DICIBIR Endorse Banyak Tapi Ogah Jenguk Jerinx, Nora Akhirnya Jujur Soal Kondisi Pilu Ibu & Adiknya
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022.