Apa Arti Justice Collaborator? Status Tersangka Bharada E Untuk Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apa arti Justice Collaborator? kata-kata yang digunakan Bharada E untuk ungkap kasus kematian Brigadir J.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa arti Justice Collaborator? kata-kata yang digunakan Bharada E untuk ungkap kasus kematian Brigadir J.

Banyak yang tak tahu apa arti Justice Collaborator, kata yang kini sering dijumpai dalam kolom komen medsos.

Kata Justice Collaborator sering dipakai oleh para pelaku kepentingan di kasus kematian Brigadir J.

Namun, apakah arti sebenarnya kata Justice Collaborator yang kini jadi viral di medsos.

Kata Justice Collaborator sebenarnya tak ada di dalam kamus KBBI.

Banyak yang menyangka arti kata Justice Collaborator merujuk pada pembela kebenaran.

Benarkah demikian? jika bukan lantas apa arti sebenarnya kata Justice Collaborator ? simak penjelasannya.

Apa Arti Justice Collaborator

Baca juga: Apa Arti DGAF? Kata Viral yang Menunjukkan Ekspresi Tak Peduli dengan Komentar Orang

Baca juga: Apa Arti CTW? Kata Viral yang Menunjukkan Ekspresi Kekecewaan di Media Sosial

Ilustrasi petinggi Polri atau polisi. (Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, istilah Justice Collaborator berarti Saksi Pelaku.

Saksi Pelaku atau Justice Collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, untuk menentukan seseorang sebagai Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) ada beberapa pedomannya.

Adapun seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:

1. Seseorang tersebut merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

2. Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan.

Keterangan dan bukti-bukti dapat membantu penyidik dan atau penuntut umum untuk mengungkap tindak pidana secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana tersebut.

Halaman
1234