Lutfi Agizal Bahas 303 Konsorsium, Dugaan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Ada Rahasia Dibocorkan

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lutfi Agizal menduga motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J adalah karena isu 303 Konsorsium.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa motif hingga Brigadir J harus ditembak oleh Bharada E seusai diperintah oleh Ferdy Sambo masih didalami oleh pihaknya.

"Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut, saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk kepada ibu PC (Putri Candrawathi)," jelas Listyo.

Apakah Istri Ferdy Sambo Dilecehkan oleh Brigadir J sebelum Penembakan?

Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga belum mengungkapkan apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.

Ia  mengungkapkan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: AWALNYA Nangis-nangis Kini Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati Atas Aksinya Terhadap Brigadir J

Baca juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Perintahkan Bharada E, Rekayasa & Halangi Penyelidikan

Dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. (Tribunnews.com)

"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," jelas Kapolri.

Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.

Namun, dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Hal ini lantaran pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo.

Adapun Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto psal 55 dan 56 KUHP. tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

Sedangkan Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara menurut Komjen Agus Andrianto, peran dari Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai penembak dari Brigadir J.

Halaman
1234