"Timsus menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah timsus melakukan gelar perkara pagi tadi.
"Terkait pasal dan proses lain akan dilakukan oleh Pak Kabareskrim dan penyidik. Dan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang menjadi terang benderang," ungkapnya.
Jenderal Listyo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan RR, RE dan KM sebagai tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J.
Sosok tersebut merupakan ajudan dan sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca juga: POTRET Rumah Ferdy Sambo yang Dihuni Brigadir J Saat Hidup, 2 Tahun Suami Putri Cuek Tak Lapor RT
Keduanya pun langsung dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri dan dilakukan penahanan.
Terungkap dua sosok itu merupakan Bharada RE dan Brigadir RR.
“Benar. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Meski demikian, Andi tak menjelaskan lebih jauh terkait kronologi penangkapan dan peran keduanya.
Dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Tribun Jakarta)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelummnya di Tribun Jakarta dengan judul 'Pak RT Syok saat Ikut Geledah Rumah yang Dihuni Brigadir J, Lihat Foto Ferdy Sambo dengan Sosok Ini'