1. Pertama akses atau buka laman pintar.bi.go.id
2. Kemudian pilih menu Kas Keliling
3. Setelah itu pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan
Baca juga: PILU Hidup Rohimah Cerai dari Kiwil Kini Nelangsa Terpaksa Sewakan Rumahnya, Cari Uang untuk Operasi
4. Selanjutnya akan muncul daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, pilih tanggal dan lokasinya
5. Lalu isilah data pemesanan meliputi:
- NIK KTP
- Nama
- Nomor Telepon
6. Isilah jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia
7. Baru kemudian proses pemesanan
8. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang akan digunakan untuk melakukan penukaran uang Rupiah pada kas keliling.
Khusus untuk uang rupiah kertas TE 2022, setiap masyarakat hanya bisa menukar dalam bentuk paket senilai Rp 200.000.
Setiap masyarakat berhak melakukan penukaran maksimal dalam 5 kali penukaran.
Syarat Melakukan Penukaran Uang Baru 2022