Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas akan mengikuti proses rekontruksi.
Kasus Brigadir J
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancama pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kuasa Hukum Brigadir J Tak Boleh Memasuki Ruang Rekonstruksi
Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekesalannya lantaran tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diberitakan, Selasa (30/8/2022) telah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.
Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.
Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.