Kamaruddin mengatakan, pihak kepolisian hanya mengatakan ia dan tim tidak boleh menyaksikan langsung.
Baca juga: Bharada E Justru Curiga Putri Candrawathi Punya Hubungan dengan Pria Ini, Deolipa: Brigadir J Korban
Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka tapi Belum Ditahan, Ayah Brigadir J Tunggu Waktu: Terbukti Persidangan
Menurutnya seharusnya ia dan tim boleh melihat adegan diperagakan.
"Tetapi tadi Dirtipidum pakai acara 'pokoknya'. Pokoknya tidak boleh lihat. Lalu dia gunakan itu tadi Kombes Pol mengusir kita. Daripada kita diusir-usir tidak berguna mendingan kita cari kegiatan lain yang berguna," kata dia.
Ia mengakui tidak mendapat surat undangan untuk menghadiri rekonstruksi tersebut.
Namun demikian, ia dan tim datang karena mendengar pidato Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan proses akan dilakukan transparan.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak. Termasuk penasehat hukum tersangka, demikian juga penasehat hukum atau pengacara korban. Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan. Tapi karena kami mendengar pidato Kapolri, maka kami datang," kata dia.
Atas hal tersebut, Kamaruddin mengaku akan mengadukannya kepada pemerintah dan DPR
"Kita akan melapor ke Presiden dan juga ke Komisi III sebagai salurannya," kata dia.
'Pelanggaran!' Kamaruddin Emosi Diusir dari Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Pelapor Tak Boleh Lihat
Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekesalannya lantaran tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Seperti yang diberitakan, Selasa (30/8/2022) telah dilaksanakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penembakan dan pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka pun dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, serta Bharada E.
Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, 5 Tersangka Kasus Brigadir J Rekonstruksi Didampingi Pengacara, Ada 78 Adegan
"Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (30/8/2022).