TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mantan jenderal bintang dua Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat oleh kepolisian.
Namun meski begitu, pengacara Ferdy Sambo rupanya masih mencari celah untuk menolong kliennya tersebut.
Bahkan pengacara Ferdy Sambo ini mengaku akan melakukan langkah hukum lagi.
Padahal Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang banding ada;ah upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Jawab Pernyataan Kamaruddin soal Info Ferdy Sambo Nikah Lagi, Kabareskrim Bantah: Saya Tidak Tahu
Baca juga: SOSOK & Peran Kakak Asuh Ferdy Sambo, Polisi Diminta Tak Usut Keterlibatannya di Kasus Brigadir J?
“Tidak ada (upaya hukum lain), banding ini sifatnya final dan mengikat.
Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” ujar Dedi menanggapi sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).
Dedi menjelaskan, hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.
Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM.
As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tuturnya.
Dedi menegaskan Polri tidak akan melakukan upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi.
Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tuturnya.