TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven menyesal telah membuat prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mereka menyampaikan permohonan maaf kepada Polri setelah konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dibuatnya memicu kontroversi.
Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
Keduanya diperiksa selama tiga jam mulai pukul 14.00 hingga 17.00 WIB.
Baim Wong dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik, sedangkan sang istri 19 pertanyaan.
"Sekali lagi saya minta maaf ya. Buat institusi kepolisian, saya maaf ya. Tidak ada, tidak ada rasa ke arah sana," kata Baim di Polres Metro Jakarta Selatan.
Permohonan maaf juga disampaikan Paula Verhoeven. Ia mengaku menyesal telah membuat konten prank dengan berpura-pura melaporkan kasus KDRT.
"Seperti suami saya, saya meminta maaf kepada institusi kepolisian kita menyesal dan juga kepada masyarakat Indonesia," tutur Paula.
Akibat konten prank KDRT itu, Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan membuat laporan palsu.
Baca juga: Sebelum Klarifikasi & Minta Maaf, Baim Wong Curhat ke Raffi Ahmad soal Prank KDRT: Gue Kurang Peka
Baca juga: BIKIN Konten Prank KDRT, Baim Wong & Paula Verhoeven Dilaporkan Sosok Ini ke Polisi: Pembodohan!
Baim Wong pun membeberkan motif dirinya membuat konten prank dan mengunggah di channel Youtube pribadinya.
Baim mengaku tidak memiliki niatan untuk merendahkan institusi Polri.
"Saya pun sebenarnya tidak ada niatan untuk menjelekkan, apalagi tidak menghargai, apalagi merendahkan institusi kepolisian," kata Baim.
Ia beralasan hanya ingin mengetahui reaksi polisi ketika menerima laporan kasus KDRT.
"Yang sebenarnya malah kebalikannya. Kenapa saya lakuin? Saya mau tau reaksi kepolisian itu seperti ketika kalau memang Paula itu yang melaporkan konteks yang kadang-kadang kita pun salah kenapa harus pakai konteks itu. Sesimpel itu," ujar dia.
Baim pun menilai polisi memberikan respons bagus dalam menerima laporan KDRT.