Semua sudah lebih dahulu tapi tetap dibikin begitu (konferensi pers). Pertanyan saya ada apa dengan Kapolres," kata Hotma Sitompul.
Namun tangisan Lesti Kejora itu bak tak mempan.
Pasalnya hingga kini Rizky Billar masih berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan Lesti Kejora telah mencabut laporannya.
Namun Zulpan mengatakan ada mekanisme panjang yang harus dilalui sebelum akhirnya penyidik memutuskan penghentian penyidikan perkara.
"Perlu dipahami, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, di mana penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Rizky Billar.
Tentunya ini memerlukan suatu keputusan yang akan diambil penyidik melalui mekanisme gelar perkara," jelas Zulpan.
Zulpan menyampaikan pencabutan laporan tidak serta-merta menggugurkan status tersangka Rizky Billar.
"Karena ini sudah naik ke penyidikan dan penentuan tersangka dan juga penahanan dilakukan penyidik, hal ini tidak serta-merta akan menggugurkan status tersangka yang bersangkutan," kata Zulpan.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini.
Selain itu, ada tahapan-tahapan mekanisme lainnya yang harus dilewati penyidik sebelum memutuskan penghentian perkara.
"Ini kan permohonan pencabutan laporan, kemudian bermohon agar kasus ini tidak dilanjutkan.
Penyidik akan melakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan ini," katanya.
Dalam hal ini, penyidik juga telah menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Sehingga, ada mekanisme lain berkaitan dengan SPDP tersebut.