Febri Diansyah, turut menambahi pernyataan Arman Hanis terkait kasus yang dihadapi kliennya yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia memulai dengan Justice Collaborator (JC) dalam perkara kliennya.
Menurutnya, seorang JC harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu dalam perkara yang disangkakan.
Juctice Collaborator di perkara Ferdy Sambo adalah Bharada E.
Febri menekankan kepada Bharada E untuk tidak berpikir hanya menyelamatkan diri sendiri.
“Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri. JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri,” kata Febri.
Bicara soal Juctice Collaborator, kata Febri, harus dipahami JC adalah pelaku yang bekerja sama dalam kejahatan.
Maka, pelaku berstatus JC wajib terlebih dahulu mengakui perbuatannya.
“Kalau ada seorang JC yang justru menyangkal perbuatannya maka tentu patut kita pertanyakan,” kata Febri.
Baca juga: Bharada E dan Bripka RR Mulai Melawan Ferdy Sambo, Menangis Ditanya Soal Dugaan Pelecehan Brigadir J
Febri menegaskan seorang JC juga tidak boleh berbohong apalagi tidak konsisten dalam keterangannya di segala tingkat pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Febri juga mengungkapkan soal Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang mengaku telah membuat kekeliruan pasca tewas Brigadir J.
Kekeliruan itu adalah membuat skenario palsu tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo membuat skenario palsu karena Bharada E salah menjalankan perintah hajar menjadi tembak Brigadir J.
“Perintah FS saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan, hajar chard, namun yang terjadi penembakkan saat itu,” ungkap Febri.
Ferdy Sambo panik lalu mengambil senjata milik Brigadir J dan menembakan ke dinding.